Sering Terlupakan, Ini Tambahan Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Anda Siapkan

Selain menyiapkan dokumen dan berkas, sebenarnya, masih ada tambahan biaya penting lainnya yang harus disiapkan saat Anda membeli rumah, yaitu detail biaya jual beli rumah. Tambahan ini memang terkadang luput dari perhatian masyarakat karena terkadang yang diingat hanyalah biaya rumah dan dokumen yang dibutuhkan.

Biaya jual beli rumah termasuk dana tambahan yang alokasinya dianggarkan di luar biaya rumah. Kasarnya, biaya jual beli rumah memakan dana berkisar 15% dari harga rumah. Misalnya saja, harga rumah berkisar 1 miliar maka biaya tambahan yang harus disiapkan berkisar 150 jutaan. 

Untuk mengetahui lebih jelasnya biaya jual beli rumah, pada artikel ini akan mengupas tuntas membahas apa saja tambahan biaya tersebut.

tambahan biaya jual beli rumah

Biaya Cek Sertifikat

Untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah dari rumah yang Anda ingin beli, bisa melewati tiga cara, di antaranya adalah menggunakan jasa notaris sehingga segalanya sudah diurus, mengecek secara mandiri dengan datang ke kantor pertanahan setempat, atau juga bisa mengecek sertifikat BPN secara online.

Jika Anda ingin memilih yang ketiga, kini sudah banyak aplikasi yang menawarkan fitur cek sertifikat BPN secara online sehingga lebih praktis. Sementara, jika ingin mengecek dengan datang ke kantor pertanahan, ada sejumlah berkas yang perlu disiapkan, yaitu sebagai berikut:

  1. Biaya 50 ribu rupiah untuk satu sertifikat yang dicek.

  2. Fotokopi KTP dari pemilik sertifikat.

  3. Surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.

  4. Sertifikat tanah yang ingin dicek.

  5. Permohonan pengecekan sertifikat, di mana form permohonan sudah ada di BPN.

Berbeda kondisi jika Anda tidak memiliki banyak waktu, mengecek sertifikat tanah dapat dibantu oleh notaris. Tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan sebagai bayaran jasa yang diberikan. Kisarannya mulai dari 100 ribuan sampai 150 ribuan. Biaya-biaya inilah yang harus masuk ke catatan biaya jual beli rumah Anda. 

Biaya AJB

Biaya jual beli rumah berikutnya cukuplah besar, yaitu AJB atau Akta Jual Beli. Biayanya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Sebagai contoh, bila harga jual rumah dipatok 1 miliar maka biaya AJB 10 juta rupiah. Biaya pembuatan akta ini umumnya ditanggung oleh Anda sebagai pihak pembeli, kecuali di awal sudah ada kesepakatan dengan penjualnya.

Biaya Balik Nama

Pada umumnya, nominal biaya balik nama sertifikat tanah berkisar 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang sedang berlaku. Anda sebagai pihak pembeli wajib melakukan proses balik nama secara mandiri, kecuali rumah tersebut dibeli langsung dari pihak developer. Secara umum, rincian biaya balik nama rumah sebagai berikut:

  1. Biaya jasa PPAT dengan maksimal 1% dari harga rumah dan tanah.

  2. Biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  3. Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidangnya senilai 50 ribu rupiah.

  4. Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar 50 ribu rupiah.

  5. Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor pertanahan, ditentukan berdasarkan nilai jual tanah dibagi 1000. Sebagai contoh, harga rumahnya 1 miliar maka biaya balik namanya sebesar 1 juta rupiah.

Biaya PNBP

Biaya jual beli rumah selanjutnya adalah PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biasanya, jenis biaya ini dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga rumah) + 50 ribu rupiah. 

Selain itu, ada juga jenis biaya jual beli rumah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, biaya KPR, serta jasa notaris yang perlu Anda siapkan saat memutuskan untuk membeli rumah, selain biaya booking fee dan uang DP. 

Baca juga: Dapatkan Rumah Impian dengan Ikuti 4 Strategi Menabung DP Rumah Berikut Ini

Perlu Anda ketahui, komponen biaya jual beli rumah di atas akan Anda temui apabila membeli rumah seken. Jika ingin membeli rumah baru, biasanya pihak developer sudah menggabungkan biaya tersebut ke dalam harga rumah yang dijual. 

Bagi Anda yang ingin membeli rumah dan pusing memikirkan biaya jual beli rumah, artikel ini menyarankan untuk membeli hunian baru nan eksklusif dari Premier Qualitas Indonesia. Developer perumahan ternama ini sudah membangun puluhan proyek perumahan eksklusif yang bisa jadi pilihan. Dua di antaranya yang kini menjadi unggulan dari Premier Qualitas Indonesia adalah Pavilia at Premier Estate 2 di Jatiwarna, Bekasi dan Premier Estate 3 di Kranggan, Cibubur.

Untuk biaya unit di dua perumahan tersebut, dijual mulai dari kisaran 1 miliaran sampai 3 miliaran rupiah dengan banyaknya pilihan tipe rumah. Soal uang DP, Anda bisa melakukan cicilan tiga kali selama tiga bulan. Developer perumahan ini pun bekerja sama dengan beberapa bank untuk pembayarannya, yaitu ada Bank BTN, Bank Danamon, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank OCBC NISP, dan Bank MyBank.

Menariknya, khusus promo di bulan Maret dan April, PT Premier Qualitas Indonesia mulai melakukan pengembangan baru di Premier Estate 3, yang mana akan lebih banyak pilihan tipe unit dengan luas bangunan dan tanah yang berbeda-beda. Selain itu, ada juga promo menarik di Premier Estate 3, yaitu Free PPN,  Free 50% BBN, AJB, BPHTB, serta Free Canopy untuk pembelian unit di bulan Maret dan April.

Lebih menariknya lagi, Premier Qualitas Indonesia adalah salah satu developer yang mampu melakukan serah terima hunian dalam waktu yang relatif cepat, yaitu 8 bulan sampai 12 bulan terhitung dari waktu reservasi. Cepat banget, kan?

Untuk kualitas perumahannya pun tak perlu diragukan lagi. Sebagai developer perumahan yang telah membangun lebih dari 5.000 hunian dan telah mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia, Premier Qualitas Indonesia menawarkan hunian cantik berkonsep modern tropis yang cocok dengan iklim di Indonesia. Fasilitas penunjang di perumahannya pun sangatlah lengkap dan lokasinya juga strategis ke mana pun.

Apabila ingin mengetahui lebih detail biaya hunian di Pavilia at Premier Estate 2 dan Premier Estate 3, Anda bisa menghubungi Sales Executive Premier Qualitas Indonesia dengan cara klik ikon WhatsApp di bawah ini atau bisa klik di sini.

Previous
Previous

Ikuti 5 Tips Membeli Hunian Berikut Agar Anda Tidak Salah Beli

Next
Next

Ini Cara Menghitung Estimasi Biaya Membangun Rumah 2 Lantai Mulai dari 0