Begini Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilan Bulannya

Bila besarnya biaya rumah menjadi hambatan Anda untuk membelinya, tidak ada salahnya memanfaatkan KPR. Dengan adanya fasilitas yang diberikan perbankan, Anda bisa membeli rumah dengan cara mencicilnya per bulan dalam kurun waktu tertentu sehingga mempermudah untuk yang ingin memiliki rumah dengan keterbatasan biaya.

Bagi pemula, sebelum mengambil KPR, Anda perlu melakukan simulasi perhitungan awal untuk biaya KPR mengingat cicilan tersebut akan menjadi pengeluaran tetap dalam waktu yang tidak sebentar. Jangan sampai Anda mengalami masalah finansial atau bahkan gagal membayar setiap bulannya hanya karena tidak memperhitungkan dan menyesuaikan kemampuan.

Lakukanlah simulasi biaya KPR dan cicilan setiap bulannya agar Anda bisa menyesuaikan dengan kondisi finansial yang dimiliki. Berikut artikel ini akan membagikan informasi seputar cara menghitung biaya KPR dan cicilan setiap bulannya untuk menjadi bahan pertimbangan Anda sebelum memutuskan mengambil KPR.

biaya kpr dan cicilannya

Uang Muka di Awal

Saat pengajuan KPR, Anda akan dibebani sejumlah biaya, baik yang dibayar di awal maupun biaya yang menambah cicilan itu sendiri. Besaran biaya tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Jika melihat peraturan terbaru dari Bank Indonesia, besaran uang muka biaya KPR kini adalah 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah selanjutnya. Akan tetapi, besaran uang muka ini bisa berbeda pada setiap bank, tergantung dari kebijakan yang dimiliki oleh bank tersebut.

Bila mengasumsikan harga rumah 1 miliar rupiah maka Anda akan dikenakan uang muka untuk rumah pertama 15% sebesar 150 juta. Dengan angka tersebut maka jumlah pokok kredit bisa dihitung dengan cara harga rumah dikurang uang mukanya. Jika harga rumah dan uang mukanya berjumlah demikian maka pokok kredit Anda sebesar 850 juta rupiah.

Selain uang muka, umumnya dalam biaya KPR akan dikenakan sejumlah biaya lainnya, yaitu sebagai berikut.

  • Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada nasabah pengguna KPR sebagai bentuk biaya administrasi atas dana yang sudah mereka pinjamkan. Besaran biaya provisi juga bisa berbeda antar bank, namun sebagian besar bank menetapkan nilai 1% dari pokok kredit yang bank pinjamkan. Cara perhitungannya adalah 1% dikali 850 juta rupiah, yaitu 8,5 juta rupiah.

  • Pajak Pembeli atau BPHTB

Untuk menghitung biaya KPR satu ini, terdapat komponen yang perlu dimasukan, yaitu NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Nilai jual tersebut berbeda-beda pada setiap wilayah dan umumnya berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan pemerintah saat itu. Besaran NJOPTKP yang digunakan di atas untuk wilayah Jakarta sebesar 60 juta. Cara perhitungannya 5% dikali (harga rumah - besaran NJOPTKP). Jadi, untuk harga rumah 1 miliar, BPHTB sebesar 47 juta rupiah.

  • PNBP

PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak umumnya perlu dibayar sekaligus saat mengajukan Biaya Balik Nama atau BBN yang umumnya harganya 50 ribu rupiah. Cara menghitungnya, (1/1000 x harga rumah) + 50 ribu. Untuk harga rumah 1 miliar, biaya PNBP sebesar 1 juta 50 ribu.

  • BBN

Proses balik nama tergantung pada perjanjian awal dan kebijakan dari pihak bank. Untuk perhitungannya, (1% x harga rumah) + 500 ribu rupiah. Dengan harga rumah 1 miliar biaya BBN yang perlu dikeluarkan adalah 10,5 juta.

Selain biaya-biaya di atas, biaya notaris pun perlu diperhitungkan pada biaya KPR. Karena, proses pengajuan KPR akan membutuhkan jasa notaris.

Biaya Bunga dan Cicilan

Pada praktiknya, bisa saja bank menerapkan perhitungan bunga yang berbeda pada fasilitas KPR. Untuk itu, penting untuk mencermati bunga kredit yang diberikan karena memengaruhi besaran cicilan KPR yang perlu Anda bayar ke depannya.

Dalam perhitungan bunga tetap dengan asumsi bunga 10% setahun dan tenor KPR selama 5 tahun, besaran bunganya dihitung sebagai berikut, (Pokok kredit x bunga per bulan)/[1-(1+bunga per bulan)^(-tenor per bulan)]. Untuk harga rumah 1 miliar, ini perhitungannya. 

= (850 jt x 10%/12) / 1-(1+10%/12)^60

= 18.089.743,5

Untuk menghitung total pinjaman dan bunganya, jumlah cicilan per bulan dikali tenor per bulan.

= 18.089.743,5 x 60

= 1.085.384.614,38

Sementara, untuk menghitung total bunganya, total pinjaman dan bunga dikurang pokok kredit

= 1.085.384.614,38 - 850.000.000

= 235.384.614

Baca juga: Ini Dia Ciri Ciri KPR Disetujui oleh Pihak Bank

Itulah cara menghitung biaya KPR dan jumlah cicilan bulannya. Perhitungan di atas untuk harga rumah 1 miliar. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda untuk mengetahui gambaran cicilan KPR.

Sebelum memutuskan mengambil KPR, pastikan Anda sudah menentukan rumah impian yang akan dipilih. Pilihlah developer yang telah bekerja sama dengan bank dalam memfasilitasi KPR untuk memudahkan pembayaran.

Artikel ini merekomendasikan membeli hunian dari developer Premier Qualitas Indonesia. Sebab, developer ini bekerja sama dengan sejumlah bank partner untuk pembayaran KPR, yakni ada Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank Permata. Untuk uang mukanya bisa Anda cicil sebanyak tiga kali dalam waktu tiga bulan untuk meringankan pembayaran biaya KPR.

Saat ini, ada dua proyek perumahan unggulan dari Premier Qualitas Indonesia, yakni Pavilia at Premier Estate 2 di Jatiwarna, Bekasi dan Premier Estate 3 Extension di Kranggan, Cibubur. Harga rumah di dua perumahan tersebut mulai dari 1,8 miliar sampai 3,8 miliar rupiah. Dengan kisaran harga tersebut, Anda sudah bisa mendapatkan rumah dengan konsep modern tropis yang dilengkapi fasilitas penunjang yang lengkap di dalam kawasannya. Lokasi kedua perumahan tersebut pun berada di kawasan yang strategis ke berbagai akses transportasi, jalan tol, dan fasilitas publik sehingga memudahkan mobilitas.

Menariknya, di bulan Juli ini ada banyak promo menarik untuk pembelian hunian di dua perumahan tersebut. Untuk Pavilia at Premier Estate 2, di tanggal 31 Juli 2022 nanti akan dibuat program House of The Month untuk salah satu unitnya, yaitu unit AB1 tipe Fresnay Sudut. Unit tersebut seharga 3,5 miliar dengan luas tanah dan bangunan sebesar 136 m2 dengan dirancang 2 lantai. Jika membeli Biarritz di bulan ini, Anda bisa mendapatkan gratis 1 unit AC atau peningkatan HAK, gratis PPN, gratis kanopi, serta free 50% AJB, BBN, dan BPHTB.

Sementara, untuk setiap pembelian unit di Premier Estate 3 Extension di bulan ini akan mendapatkan gratis kanopi, free 50% BPHTB, AJB, dan BBN, serta bisa melakukan serah terima kunci di tahun 2022. Jika tertarik dengan salah satu perumahan dari Premier Qualitas Indonesia, Anda bisa menghubungi Tim Sales Executive dari developer tersebut dengan cara klik ikon WhatsApp di bawah ini atau juga bisa klik di sini.

Previous
Previous

Pentingnya Tinggal di Lingkungan Rumah Bersih

Next
Next

Premier Estate 3 Extension, Jual Rumah Modern di Kawasan Cibubur