Jangan Kaget, Ini List Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Ditanggung

Apabila berencana membeli rumah dalam waktu dekat, sebaiknya siapkan dana lebih di luar harga rumah yang diincar. Pasalnya, ada beberapa biaya lain yang akan timbul dari proses jual beli tersebut yang umumnya disebut biaya jual beli rumah. 

Beberapa biaya jual beli rumah di antaranya adalah biaya KPR jika Anda membeli dengan cara bayar KPR, ada biaya notaris, dan pajak yang perlu ditanggung. Biaya-biaya tersebut perlu dibayar lunas terlebih dahulu sebelum bisa membuat Akta Jual Beli atau AJB yang nanti digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik yang menjadi bukti kuat bahwa Anda sekarang pemilik sah dari rumah tersebut.

Biaya jual beli rumah yang dikenakan kepada pembeli dan penjual tentu berbeda. Untuk mengetahui lebih lengkap apa saja biaya jual beli rumah yang harus dikeluarkan dan perhitungannya, berikut ini informasi lengkapnya.

Baca juga: Sering Terlupakan, Ini Tambahan Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Anda Siapkan

rincian biaya jual beli rumah

Biaya PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu biaya jual beli rumah yang harus diperhatikan. Besaran umum PPN adalah 10% dari nilai transaksi dengan minimal nilai transaksi yang dipungut di atas 36 juta rupiah.

PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli rumah, baik membeli dari developer maupun perorangan. Namun, ada beberapa Developer yang tidak memasukkan PPN 10% ke dalam harga jual rumah sehingga Anda harus bertanya mengenai harga jual yang ditawarkan, apakah sudah termasuk PPN 10% atau belum. Di samping itu, PPN juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri, baik oleh orang pribadi maupun badan.

Biaya KPR

Bagi Anda yang membeli rumah KPR, tentunya ada biaya KPR yang masuk ke daftar biaya ini. Berbeda halnya bila membeli rumah secara cash yang tidak akan menimbulkan biaya seperti jika membayar dengan kredit. Bila pendanaan yang dilakukan dengan KPR akan timbul biaya tambahan, seperti biaya administrasi, asuransi, provisi, dan lainnya yang kisarannya 4% - 5% dari total pinjaman yang diajukan. 

Biaya BPHTB

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan untuk perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang akan ditanggung oleh pembeli rumah. Masuk ke dalam daftar biaya jual beli rumah, pajak ini harus dibayarkan saat peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris atau PPAT. 

Cara perhitungannya, BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak*) x 5 %. Tapi perlu diingat, NPOPTKP di tiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintahan setempat.

Biaya AJB

Biaya yang perlu dibayarkan umumnya sekitar 1% dari nilai transaksi, namun angka ini masih bisa ditawar. Pembayaran ini ditanggung oleh pembeli atau juga bisa oleh kedua pihak sesuai dengan kesepakatan bersama. Namun, sebelum mengurus biaya jual beli rumah satu ini, Anda perlu memeriksa sertifikat, pembayaran PBB, serta melunasi PPh dan BPHTB.

Biaya Balik Nama

Biaya Balik Nama atau BBN dikenakan kepada pihak pembeli ketika proses balik nama sertifikat rumah dari penjual kepada pembeli. Jika membeli melalui developer, BBN diurus oleh developer dan Anda sebagai pembeli tinggal membayarnya. Namun, bila membeli dari perorangan, BBN diurus sendiri oleh pembeli.

Umumnya, besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, namun kisarannya 2% dari nilai transaksi. Cara perhitungannya, BBN = 2 % x Nilai Transaksi.

Biaya Notaris

PPAT atau yang dikenal juga sebagai notaris berperan penting dalam transaksi jual beli rumah. Ini disebabkan notaris adalah satu-satunya pihak berwenang yang menentukan keabsahan dari proses jual beli. 

Rincian yang harus dibayar ke notaris, yakni ada biaya cek sertifikat, SK, validasi pajak, AJB, BBN, Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang totalnya bisa mencapai kisaran 5 jutaan rupiah. Namun, angka ini tidaklah pasti karena setiap notaris pastinya mematok harga yang berbeda-beda, bisa kisaran di bawahnya atau di atasnya. Ada pula notaris yang ingin dibayar 0,5% - 1% dari nilai transaksi.

Baca juga: Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Wajib Dipersiapkan

Itulah sejumlah biaya jual beli rumah yang perlu Anda tanggung, baik sebagai penjual maupun pembeli. Setelah urusan pajak lunas, barulah pembeli bisa membuat AJB sebagai bukti resmi transaksi jual beli rumah sah. Untuk memudahkan, biasanya Anda perlu menyiapkan dana kisaran 5% - 6% dari harga beli yang sudah termasuk PPN 10% untuk surat dan legalitas yang disebutkan di atas.

Apabila ingin membeli rumah siap huni dan tidak mau pusing mengurus daftar biaya jual beli rumah yang disebutkan di atas, sebaiknya membeli hunian yang dibangun oleh Premier Qualitas Indonesia karena developer ini akan membantu mengurus biaya-biaya tersebut. Developer ternama ini sudah membangun lebih dari 25 proyek perumahan eksklusif yang sekarang ada dua yang unggul, yaitu Pavilia at Premier Estate 2 yang ada di Jatiwarna, Bekasi dan Premier Estate 3 Extension di Kranggan, Cibubur yang salah satunya bisa menjadi pilihan.

Harga unit yang tersedia berkisar 1,8 miliar - 4 miliaran rupiah untuk rumah 2 lantai dengan luas bangunan dan luas tanah yang berbeda. Pembayarannya bisa secara tunai atau KPR. Bagi yang ingin membayar melalui KPR, developer ini bekerja sama dengan beberapa bank partner untuk pembayaran KPR, yaitu ada Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank OCBC NISP, Bank Permata, dan Bank MyBank. Menariknya, khusus pembayaran KPR dari Bank CIMB Niaga di bulan November ini akan mendapatkan DP 0%.

Tak sampai di situ, untuk pembelian unit apa pun di Premier Estate 3 Extension pada bulan November ini akan mendapatkan bonus kanopi, bebas pembayaran AJB, BPHTB, dan BBN, serta bisa melakukan serah terima di tahun 2022 ini dengan adanya syarat ketentuan berlaku. Sementara, khusus pembelian tipe Frensay Standard dan Fresnay Special di Pavilia at Premier Estate 2 akan mendapatkan bonus lebih banyak lagi, yakni bonus kanopi, kitchen set gratis dari IKEA, gratis AC 1 unit atau peningkatan HAK, serta free AJB, BBN, dan BPHTB dengan adanya syarat ketentuan berlaku. Dikarenakan sisa unitnya sekarang hanya ada 2, jangan sampai kehabisan ya! Langsung reservasi sekarang dengan cara klik di sini atau lebih mudahnya bisa klik ikon WhatsApp di pojok kanan bawah.

Previous
Previous

Rincian Perhitungan Biaya Membangun Rumah 2 Lantai

Next
Next

5 Instrumen Investasi Jangka Panjang yang Bisa Dicoba