Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Wajib Dipersiapkan

Apa saja sih yang harus diperhatikan ketika membahas biaya jual beli rumah? Ada banyak biaya yang harus diperhitungkan ketika ingin melakukan jual beli rumah, baik dari segi dokumen maupun biaya. 

Soal biaya, biaya jual beli rumah ini cukup jarang diperhatikan oleh kebanyakan orang karena kebanyakan terlalu berpatok pada proses negosiasi, pengumpulan dokumen, dan harga rumahnya. Padahal, jika dihitung secara kasarnya, biaya jual beli rumah akan menghabiskan dana kurang lebih 15% dari harga rumah yang ingin dibeli. Lumayan besar, kan? 

Bagi yang tengah berencana membeli rumah, wajib mengetahui apa saja biaya jual beli rumah yang perlu dipersiapkan agar tidak kaget saat butuh membayar banyak hal, berikut artikel ini telah menyiapkan sederet daftar biayanya untuk memudahkan Anda.

detail biaya jual beli rumah

Biaya Cek Sertifikat

Jika ingin mengetahui apakah sertifikat tanah dari rumah yang dibeli asli atau tidak, Anda bisa mengecek dengan tiga cara, bisa menggunakan jasa notaris untuk mengurus semuanya, mengecek sendiri dengan datang ke kantor pertanahan di wilayah tersebut, atau bisa juga mengecek sertifikat secara online.

Bila tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus semuanya, Anda bisa meminta bantuan notaris. Tentunya biayanya tidak serta-merta gratis, Anda perlu mengeluarkan kocek berkisar 100 ribu sampai 150 ribuan. Bila ingin mengecek secara online, bisa men-donwload aplikasi resmi "Sentuh Tanahku" dari BPN. 

Sedangkan, jika ingin mengecek ke kantor pertanahan secara langsung, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Mulai dari biaya 50 ribu rupiah untuk satu sertifikat yang dicek, sertifikat tanah yang ingin dicek, fotokopi KTP pemilik sertifikat, surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawai, hingga form permohonan pengecekan sertifikat (form tersebut tersedia di BPN). Biaya-biaya tersebut masuk ke daftar biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan.

Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan atau biasa juga disebut sebagai BPHTB adalah salah satu biaya jual beli rumah yang akan dibebankan kepada kedua belah pihak, yaitu kepada pembeli dan penjual. BPHTB sudah tertera pada undang-undang yang berlaku dan besaran biaya yang dikeluarkan adalah 5%.

Biaya Balik Nama

Biaya balik nama merupakan salah satu biaya jual beli rumah yang harus dibayarkan dan besarannya sekitar 2% dari nilai transaksi yang sudah disesuaikan dengan daerah yang ada. Pada umumnya, bagi Anda yang membeli rumah pasti akan melakukan proses pergantian nama secara mandiri. Untuk mengurus dokumen atau biaya balik nama, terdapat beberapa tahapan yang perlu diketahui, yaitu ada pelunasan AJB atau PPAT dan pembuatan sertifikat yang biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.

Tak hanya itu, ada juga biaya AJB, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan biaya KPR yang perlu disiapkan ketika memutuskan ingin membeli rumah selain biaya DP. Setelah melihat banyaknya biaya jual beli rumah di atas, mungkin Anda berpikir ini sangat merepotkan, tapi hal ini tidak akan terjadi bila membeli rumah langsung dari pihak developer. Karena, pada umumnya pihak developer akan menggabungkan semua biaya tersebut langsung ke dalam harga rumah yang dijual sehingga Anda tidak perlu kerepotan lagi membayar atau mengurus pembayaran biaya jual beli rumah secara terpisah.

Baca juga: Sering Terlupakan, Ini Tambahan Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Anda Siapkan

Jika ingin membeli rumah dan tidak mau pusing mengurus biaya jual beli rumah yang ada di atas, artikel ini merekomendasikan Anda untuk membeli hunian baru dari developer Premier Qualitas Indonesia. Developer terkemuka ini telah membangun puluhan proyek perumahan eksklusif yang kini terdapat dua perumahan unggulannya, yakni Pavilia at Premier Estate 2 di Jatiwarna, Bekasi dan Premier Estate 3 di Kranggan, Cibubur yang bisa menjadi pilihan Ada.

Untuk biaya unitnya dijual mulai dari kisaran harga 1 miliaran sampai 3 miliaran rupiah dengan banyaknya pilihan tipe rumah 2 lantai yang memiliki luas tanah dan luas bangunan yang berbeda. Untuk biaya uang muka, Anda bisa mencicilnya sebanyak tiga kali selama tiga bulan. Premier Qualitas Indonesia pun telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk proses pembayaran KPR, yakni ada Bank MyBank, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata sehingga memudahkan Anda dalam memilih bank untuk pengajuan KPR.

Hal menarik dari Premier Qualitas Indonesia, developer ini merupakan salah satu di Indonesia yang mampu melakukan serah terima rumah dalam waktu yang terbilang cepat, yaitu 8 bulan hingga 12 bulan terhitung dari waktu Anda melakukan reservasi. Dengan begitu, Anda bisa cepat tinggal di rumah pilihan tanpa perlu menunggu sampai 2 tahun!

Jika membahas kualitas rumahnya, Anda tak perlu meragukannya karena Premier Qualitas Indonesia telah berpengalaman membangun lebih dari 5.000 unit berkualitas yang telah dipercaya masyarakat Indonesia. Developer ini menyediakan rumah cantik dengan konsep modern tropis yang mana konsep ini cocok digunakan di iklim Indonesia. Selain itu, lokasi tiap perumahan pun strategis ke berbagai akses transportasi dan fasilitas publik, serta di dalam tiap kawasan perumahan terdapat fasilitas lengkap untuk menunjang gaya hidup penghuninya.

Bagi yang berencana membeli rumah di Pavilia at Premier Estate 2, terdapat promo menarik free canopy, free 50% BPHTB, BBN, AJB, free PPN, dan serah terima yang bisa dilakukan di tahun 2022. Jadi, jangan sampai ketinggalan ya! Anda bisa chat Sales Executive Premier Qualitas Indonesia dengan cara klik ikon WhatsApp di bawah ini atau bisa klik di sini untuk menanyakan terkait promo atau detail informasi mengenai perumahannya.

Previous
Previous

Berapa Biaya Membangun Rumah 2 Lantai? Ini Informasi yang Perlu Diketahui

Next
Next

4 Tips Desain Rumah Tropis Modern yang Bikin Hunian Makin Nyaman